Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjamin pelayanan keterbukaan informasi terhadap segala badan publik kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk makin meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah guna mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai badan publik turut memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Sembilan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 sebagai Badan Publik (BP) Informatif.
keterbukaan informasi publik yang dijalankan setiap badan publik berasal dari spirit transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Utamanya di saat pandemi COVID-19 ini, banyak orang yang membutuhkan informasi.
Semua Badan Publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat.
Terima kasih atas anugerah yang diberikan Komisi Informasi Pusat untuk DPR RI sebagai Badan Publik Informatif. Ini bukti dari keterbukaan parlemen yang menjadi prinsip kami dalam bekerja.
Kementerian Kominfo mendapatkan nilai sebesar nilai 98,21 dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik.
Pada tahun 2019 KIP RI menetapkan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) sebagai Badan Publik yang ”tidak informatif”.